Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Asas-asas Dalam Hukum Perikatan

           Asas-asas dalam hukum perikatan ada 3 yaitu: 1. Asas Kebebasan Berkontrak.     Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut : Membuat atau tidak membuat perjanjian. Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan. Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan p...