Langsung ke konten utama

Asas-asas Dalam Hukum Perikatan

           Asas-asas dalam hukum perikatan ada 3 yaitu:

1. Asas Kebebasan Berkontrak.

    Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
  • Membuat atau tidak membuat perjanjian.
  • Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan.
  • Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian.
  • Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan.

2. Asas Konsensualisme.

  Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak yang terlibat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia-sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

3.  Asas Pacta Sunt Servanda.

           Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak, mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang isinya “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih Izin Belajar atau Tugas Belajar di Kementerian Keuangan

Alhamdulillah, tak terasa sudah hampir 2 tahun sejak Dewi mengemban amanah sebagai PNS di Kementerian Keuangan. Seperti mayoritas pegawai lulusan DIII lainnya, setelah bekerja selama hampir 2 tahun membuat Dewi berpikir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Di luar sana, Dewi yakin beberapa orang sudah belajar atau berusaha mempersiapkan bekal untuk melanjutkan pendidikan, beberapa orang mungkin baru berpikir ingin melanjutkan pendidikan namun belum memiliki atau masih bingung untuk memulai persiapannya, sedang beberapa orang juga mungkin belum berencana untuk melanjutkan pendidikan karena satu dan lain hal.   Dewi sendiri termasuk bagian dari orang-orang yang mungkin baru berpikir atau berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan, namun belum memiliki atau masih bingung untuk memulai persiapannya, hehe. Berbekal dari niat, akhirnya bulan lalu Dewi mulai mencari ...

Bersama Kak Yo, Mari Menumbuhkan Semangat Responsif dan Adaptif Terhadap Perubahan

            Dalam rangka rangkaian  peringatan Hari Oeang ke-74, Kementerian Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat dengan Balai Diklat Keuangan Pontianak sebagai panitia penyelenggara, mengadakan ke giatan Open Class “Tips & Trik Menumbuhkan Semangat Responsif dan Adaptif Terhadap Perubahan Pola Kerja di Kementerian Keuangan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2020, pukul 09.00 - 11.00 WIB yang disiarkan melalui aplikasi Zoom, serta secara langsung ( streaming ) dan dapat disaksikan kembali melalui kanal youtube BDK Pontianak. Narasumber : Yohanes Supriyanto (Kak Yo), Widyaiswara BDPim Magelang Moderator    : Erna Oktafiani, Kepala Subbagian TU & KI Balai Diklat Keuangan Pontianak Berikut catatan Dewi tanpa merangkum materi yang telah disampaikan: Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak hal berubah dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu pada aspek kesehatan, pekerjaan, pendidikan, status maupun hobi. Sesaat se...