Langsung ke konten utama

Memilih Izin Belajar atau Tugas Belajar di Kementerian Keuangan



Alhamdulillah, tak terasa sudah hampir 2 tahun sejak Dewi mengemban amanah sebagai PNS di Kementerian Keuangan. Seperti mayoritas pegawai lulusan DIII lainnya, setelah bekerja selama hampir 2 tahun membuat Dewi berpikir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Di luar sana, Dewi yakin beberapa orang sudah belajar atau berusaha mempersiapkan bekal untuk melanjutkan pendidikan, beberapa orang mungkin baru berpikir ingin melanjutkan pendidikan namun belum memiliki atau masih bingung untuk memulai persiapannya, sedang beberapa orang juga mungkin belum berencana untuk melanjutkan pendidikan karena satu dan lain hal.

 

Dewi sendiri termasuk bagian dari orang-orang yang mungkin baru berpikir atau berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan, namun belum memiliki atau masih bingung untuk memulai persiapannya, hehe. Berbekal dari niat, akhirnya bulan lalu Dewi mulai mencari tahu, menimbang-nimbang, mencoba mengikuti salah satu seleksi beasiswa juga, walau akhirnya belum lulus dan sampai sekarang masih kurang yakin hendak secara pasti melangkah kemana. Lalu dengan asumsi mungkin saja di luar sana ada yang berpikiran sama, yaitu hendak melanjutkan pendidikan tapi masih mencari-cari informasi, berikut sedikit sharing dari info yang baru-baru ini Dewi kumpulkan dan semoga sedikit banyak bisa membantu teman-teman yang sedang berada dalam situasi yang sama J

 

Di Kementerian Keuangan atau di Kementerian/unit lain mungkin juga berlaku sama, untuk melanjutkan pendidikan diketahui terdapat 2 cara, yaitu dapat melalui jalur Izin Belajar (IB) atau Tugas Belajar (TB). Bagi pegawai Kementerian Keuangan, untuk Izin Belajar diatur melalui PMK Nomor 148 tahun 2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedianasan Untuk PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan terkait Tugas Belajar diatur melalui PMK Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Berikut untuk informasi lebih lanjut :

 

A. Izin Belajar di Kementerian Keuangan (PMK 148/2012)

Mengikuti pendidikan di Luar Kedinasan, atau lebih sering kita sebut sebagai melaksanakan Izin Belajar,  adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja. Misalnya mengikuti kelas ekstensi di Universitas Indonesia, mengikuti kelas malam di universitas yang terdekat dari kantor, atau mengikuti Pendidikan Tinggi Jarak jauh di Universitas Terbuka.

 

Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, harus memenuhi syarat berikut:

a. telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. memiliki pangkat paling rendah:

1. Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;

2. Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;

3. Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan

4. Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;

c. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;

f. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;

g. tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;

h. program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.

 

B. Tugas Belajar di Kementerian Keuangan (PMK 18/2009)

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian, baik di dalam, maupun di luar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional  yang meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3. Misalnya mengikuti Program Studi D4 PKN STAN, mengikuti program beasiswa S1 PIK BKN, mengikuti program beasiwa S2 AAS (Australia Award Scholarship)  dan sebagainya.

 

Calon peserta program Tugas Belajar, harus memenuhi syarat berikut :

a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;

b. usia tidak lebih dari 25 tahun untuk program DIII atau yang sederajat, 32 Tahun untuk program DIV dan SI atau yang sederajat, 40 tahun untuk program S2, dan 42 tahun untuk program S3;

c.pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIII atau yang sederajat, Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIV dan S1 atau yang sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat;

d. memiliki ijazah SLTA/DI untuk program DIII, Ijazah SLTA/DI/DIII untuk program DIV dan SI, ijazah S1/DIV untuk program S2, dan ijazah S2 untuk program S3;

e. masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program Tugas Belajar sebelumnya;

f. tidak sedang melanjutkan pendidikan S1 bagi lulusan DIII yang akan mengikuti program tugas belajar DIV;

g. tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya;

h. memiliki DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

i. sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah;

j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan lain yang berlaku (dinyatakan tertulis serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II di lingkungan masing-masing),tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;

k. Memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti Program DIII, DIV, S1, S2 dan S3 yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara.

 

Pada pasal 9 PMK 18/2009, Pegawai dengan status Tugas Belajar memperoleh hak:

a. Diberikan gaji secara penuh;

b. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Masa kerja dihitung secara penuh;

d. Diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lama 6 (enam) bulan apabila setelah masa Tugas Belajar berakhir namun belum menyelesaikan program studinya.

 

Pegawai dengan status Tugas Belajar Luar Negeri yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Intemasional diberikan hak sebagaimana disebutkan diatas, sedang tunjangan hidup dan kebutuhan belajar menjadi tanggung jawab penyelenggara kecuali pembiayaan lain yang ditanggungkan kepada Departemen Keuangan.

 

Pegawai dengan status Tugas Belajar Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 PMK 18/2009, juga mendapat bantuan berupa:

a. Jumlah biaya pembelian buku dan alat-alat penunjang kelancaran belajar;

b. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian, uang penelitian, serta  uang penyelesaian tugas akhir;

c. Tunjangan biaya hidup; dan

d. Uang pindah bagi pegawai dan keluarganya, apabila pegawai yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar ditempat yang berbeda dengan tempat kerjanya;

 

Pegawai dengan status Tugas Belajar Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 PMK 18/2009, yaitu juga mendapat bantuan berupa :

a. Tunjangan hidup di luar negeri;

b. Untuk program S2/S3 hanya memperoleh tunjangan yang besarnya disamakan dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C. Persamaan & perbedaan Tugas Belajar/Izin Belajar merangkum dari kedua aturan, menurut sepemahaman Dewi adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan penyelenggara perkuliahan atau jurusan atau program studi :

·    Pegawai yang ingin Tugas Belajar dapat memilih jurusan/bidang studi sesuai dengan tawaran seleksi yang tersedia, tawaran dapat berasal dari Kementerian Keuangan atau berasal dari instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Intemasional. Contohnya tawaran beasiswa PIK BKN dan beasiswa AAS.

· Pegawai yang ingin Izin Belajar hanya dapat memilih jurusan/bidang studi sesuai dengan kebutuhan/persetujuan instansi, dengan syarat kampus yang dipilih minimal akreditasi B, waktu perkuliahannya di hari kerja alias bukan kelas sabtu-minggu, serta lokasi kampus harus berada pada lokasi yang sama/tidak jauh dengan lokasi kantor. Perlu diketahui bahwa pemberian persetujuan terkait pemilihan jurusan, antara tiap-tiap instansi Eselon I di kementerian Keuangan aturannya berbeda-beda. Jadi sebelum memilih jurusan ada baiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Contohnya untuk pegawai yang berada di kantor lokasi Pontianak, hanya dapat memilih Universitas Tanjungpura atau Universitas Terbuka sebagai kampus yang memenuhi kriteria dan berada pada lokasi yang sama/tidak jauh dari kantor.

 

2. Kewajiban pegawai selama melaksanakan perkuliahan :

· Bagi pegawai yang sedang Tugas Belajar, kewajibannya adalah tetap menjaga komunikasi atau berkoordinasi dengan unit kerja dan membuat Laporan Perkembangan Studi, yaitu surat pemberitahuan yang dibuat oleh PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar/mengikuti pendidikan di luar kedinasan mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap akhir semester.

·  Bagi pegawai yang sedang Izin Belajar, selain memiliki kewajiban yang sama seperti pegawai yang sedang Tugas Belajaryaitu membuat Laporan Perkembangan Studi, kewajiban lainnya dan yang utama adalah tetap bekerja seperti biasa, karna perkuliahan dilakukan di luar jam kerja.

 

3. Perubahan masa kerja atau ikatan dinas :

·   Bagi pegawai yang memilih Tugas Belajar, setelah menyelesaikan masa Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib segera kembali bekerja pada unit semula, 1 (satu) bulan setelah kelulusan dan dikenakan ikatan dinas bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa pendidikan bagi lulusan Program DIII, DIV dan S1 dan bagi lulusan Program S2 dan S3 sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali masa pendidikan.

·  Sedangkan bagi pegawai yang mengikuti Izin Belajar, maka Izin Belajar tidak merubah atau menambah masa kerja atau ikatan dinasnya.

 

4. Perubahan pendapatan :

·   Bagi pegawai Tugas Belajar, selama masa perkuliahan pegawai tetap mendapatkan gaji ditambah dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dan biaya atau ketentuan lain sebagaiman diatur pada peraturan PMK 18/PMK.01/2009. Sebagai contoh, untuk besaran gaji dan TKPKN pegawai BPPK saat ini dapat dicek di slip gaji pada bagian gaiji pokok dan tunjangan tambahan.

· Sedangkan pegawai yang melaksanakan Izin Belajar tetap menerima penghasilan dengan normal, karena pegawai bekerja seperti biasa dan perkuliahanan dilakukan di luar jam kerja.

 

Jadi kesimpulannya:

a. Untuk Tugas Belajar, bebas memilih jurusan pada tawaran yang tersedia selama memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, tetapi penghasilan berubah/berkurang selama menjalani perkuliahan dan masa ikatan dinas bertambah setelah menyelesaikan perkuliahan.

b. Untuk pegawai Izin Belajar, pemilihan jurusan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan instansi dan perkuliahan dilakukan di hari kerja, tetapi penghasilan dan masa ikatan dinas tidak berubah.

 

Mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah boleh kita mengikuti seleksi Tugas Belajar saat sedang Izin belajar ataupun sebaliknya? Jawabannya adalah tidak boleh. Jadi berdasarkan aturan-aturan yang tertera di atas, pengalaman selama bekerja di bidang kepegawaian dan hasil berdiskusi dengan yang rekan-rekan yang lebih paham, apabila semisal seorang pegawai telah memperoleh surat melaksanakan Izin Belajar dan berencana mengikuti seleksi Tugas Belajar, maka pegawai yang bersangkutan harus mundur dari Izin Belajar yang sedang dijalaninya alias dicabut izin melaksanakan Izin Belajarnya, terlepas dari telah lulus atau tidaknya seleksi Tugas Belajar yang sedang diikuti pegawai yang bersangkutan. Apabila setelah seleksi Tugas Belajar berakhir dan ternyata pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus, maka pegawai yang bersangkutan masih dapat mengajukan ulang izin melaksanakan Izin Belajar atau Tugas Belajar untuk tahun berikutnya. Selain itu, seperti tertulis dalam aturan di atas, seorang pegawai juga tidak boleh mengikuti lebih dari satu seleksi Tugas Belajar atau program beasiswa di waktu yang bersamaan. Misal terdapat seleksi Tugas Belajar untuk beasiwa AAS (Australia Award Scholarship) dan beasiswa Chevening maka pegawai harus memilih salah satu, yaitu antara hanya mengikuti seleksi AAS saja atau mengikuti seleksi Chevening saja.

 

Nah, mungkin pertanyaan selanjutnya  yang juga terlintas di benak teman-teman, adalah bagaimana perlakuan yang diterima pegawai bila tidak dapat menyelesaikan program Tugas Belajarnya? Atau bagaimana proses penyetaraan pendidikan atau gelar yang akan dijalani pegawai setelah menyelesaikan proses perkuliahan Tugas Belajar atau Izin Belajarnya? (Tapi kok berasa ini susunan pertanyaannya kurang pas ya, hehe) Untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut, mohon maaf Dewi belum bisa menjawab karena masih kurangnya pemahaman akan hal tersebut dan juga cukup penasaran dengan jawabannya. Jadi jika ada dari teman-teman yang memiliki pengalaman atau mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut dan bersedia sharing di kolom komentar, maka Dewi akan sangat mengapresiasinya. Demikian, sekian dan terima kasih J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Kak Yo, Mari Menumbuhkan Semangat Responsif dan Adaptif Terhadap Perubahan

            Dalam rangka rangkaian  peringatan Hari Oeang ke-74, Kementerian Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat dengan Balai Diklat Keuangan Pontianak sebagai panitia penyelenggara, mengadakan ke giatan Open Class “Tips & Trik Menumbuhkan Semangat Responsif dan Adaptif Terhadap Perubahan Pola Kerja di Kementerian Keuangan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2020, pukul 09.00 - 11.00 WIB yang disiarkan melalui aplikasi Zoom, serta secara langsung ( streaming ) dan dapat disaksikan kembali melalui kanal youtube BDK Pontianak. Narasumber : Yohanes Supriyanto (Kak Yo), Widyaiswara BDPim Magelang Moderator    : Erna Oktafiani, Kepala Subbagian TU & KI Balai Diklat Keuangan Pontianak Berikut catatan Dewi tanpa merangkum materi yang telah disampaikan: Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak hal berubah dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu pada aspek kesehatan, pekerjaan, pendidikan, status maupun hobi. Sesaat se...

Asas-asas Dalam Hukum Perikatan

           Asas-asas dalam hukum perikatan ada 3 yaitu: 1. Asas Kebebasan Berkontrak.     Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut : Membuat atau tidak membuat perjanjian. Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan. Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan p...