Alhamdulillah, tak terasa sudah hampir 2 tahun sejak
Dewi mengemban amanah sebagai PNS di Kementerian Keuangan. Seperti mayoritas
pegawai lulusan DIII lainnya, setelah bekerja selama hampir 2 tahun membuat
Dewi berpikir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena
salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat
sebagai PNS. Di luar sana, Dewi yakin beberapa orang sudah belajar atau berusaha
mempersiapkan bekal untuk melanjutkan pendidikan, beberapa orang mungkin baru berpikir
ingin melanjutkan pendidikan namun belum memiliki atau masih bingung untuk
memulai persiapannya, sedang beberapa orang juga mungkin belum berencana untuk
melanjutkan pendidikan karena satu dan lain hal.
Dewi sendiri termasuk bagian dari orang-orang yang
mungkin baru berpikir atau berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan, namun
belum memiliki atau masih bingung untuk memulai persiapannya, hehe. Berbekal
dari niat, akhirnya bulan lalu Dewi mulai mencari tahu, menimbang-nimbang, mencoba
mengikuti salah satu seleksi beasiswa juga, walau akhirnya belum lulus dan
sampai sekarang masih kurang yakin hendak secara pasti melangkah kemana. Lalu
dengan asumsi mungkin saja di luar sana ada yang berpikiran sama, yaitu hendak
melanjutkan pendidikan tapi masih mencari-cari informasi, berikut sedikit sharing
dari info yang baru-baru ini Dewi kumpulkan dan semoga sedikit banyak bisa
membantu teman-teman yang sedang berada dalam situasi yang sama J
Di Kementerian Keuangan atau di Kementerian/unit
lain mungkin juga berlaku sama, untuk melanjutkan pendidikan diketahui terdapat
2 cara, yaitu dapat melalui jalur Izin Belajar (IB) atau Tugas Belajar (TB). Bagi
pegawai Kementerian Keuangan, untuk Izin Belajar diatur melalui PMK Nomor 148
tahun 2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedianasan Untuk PNS di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan terkait Tugas Belajar diatur melalui
PMK Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen
Keuangan. Berikut untuk informasi lebih lanjut :
A. Izin Belajar di Kementerian
Keuangan (PMK 148/2012)
Mengikuti pendidikan di Luar
Kedinasan, atau lebih sering kita sebut sebagai melaksanakan Izin Belajar, adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang
dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri
dan dilakukan di luar jam kerja. Misalnya mengikuti kelas ekstensi di
Universitas Indonesia, mengikuti kelas malam di universitas yang terdekat dari
kantor, atau mengikuti Pendidikan Tinggi Jarak jauh di Universitas Terbuka.
Pegawai yang akan melanjutkan
Pendidikan di Luar Kedinasan, harus memenuhi
syarat berikut:
a. telah bekerja paling kurang
2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pangkat paling
rendah:
1. Pengatur
Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;
2. Pengatur
(II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;
3. Penata
Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan
4. Penata
Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;
c. memiliki Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan
terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai
kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
f. tidak sedang menjalani
pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
g. tidak sedang menjalani
Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi
program studi yang sama;
h. program/jurusan yang
diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan
organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung
Pegawai yang bersangkutan.
B. Tugas Belajar di Kementerian
Keuangan (PMK 18/2009)
Tugas
Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk menuntut ilmu,
mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian, baik di dalam, maupun di luar
negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya oleh instansi pemerintah lainnya,
Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga
Pendidikan Nasional/Internasional yang
meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3. Misalnya mengikuti Program Studi D4
PKN STAN, mengikuti program beasiswa S1 PIK BKN, mengikuti program beasiwa S2
AAS (Australia Award Scholarship) dan sebagainya.
Calon peserta program Tugas Belajar,
harus memenuhi syarat berikut :
a. berstatus Pegawai Negeri
Sipil;
b. usia tidak lebih dari 25
tahun untuk program DIII atau yang sederajat, 32 Tahun untuk program DIV dan SI
atau yang sederajat, 40 tahun untuk program S2, dan 42 tahun untuk program S3;
c.pangkat serendah-rendahnya
Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua)
tahun untuk program DIII atau yang sederajat, Pengatur (II/c) dengan masa kerja
dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIV dan S1 atau yang
sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata
Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat;
d. memiliki ijazah SLTA/DI
untuk program DIII, Ijazah SLTA/DI/DIII untuk program DIV dan SI, ijazah S1/DIV
untuk program S2, dan ijazah S2 untuk program S3;
e. masa kerja minimal 2 (dua)
tahun sejak selesai mengikuti program Tugas Belajar sebelumnya;
f. tidak sedang melanjutkan
pendidikan S1 bagi lulusan DIII yang akan mengikuti program tugas belajar DIV;
g. tidak sedang dicalonkan
dalam program beasiswa lainnya;
h. memiliki DP3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. sehat jasmani dan rohani
menurut keterangan dokter pemerintah;
j. tidak sedang menjalani
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau
peraturan lain yang berlaku (dinyatakan tertulis serendah-rendahnya oleh
Pejabat Eselon II di lingkungan masing-masing),tidak sedang dalam proses
pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin;
k. Memenuhi persyaratan umum
untuk mengikuti Program DIII, DIV, S1, S2 dan S3 yang ditentukan oleh
Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara.
Pada pasal 9 PMK 18/2009, Pegawai
dengan status Tugas Belajar memperoleh
hak:
a. Diberikan gaji secara
penuh;
b. Tunjangan Khusus Pembinaan
Keuangan Negara sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Masa kerja dihitung secara
penuh;
d. Diberikan kenaikan pangkat
sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Diberikan perpanjangan masa
Tugas Belajar paling lama 6 (enam) bulan apabila setelah masa Tugas Belajar
berakhir namun belum menyelesaikan program studinya.
Pegawai
dengan status Tugas Belajar Luar Negeri
yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara
Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/internasional,
Lembaga Pendidikan Nasional/Intemasional diberikan hak sebagaimana disebutkan diatas,
sedang tunjangan hidup dan kebutuhan belajar menjadi tanggung jawab
penyelenggara kecuali pembiayaan lain yang ditanggungkan kepada Departemen
Keuangan.
Pegawai
dengan status Tugas Belajar Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 PMK 18/2009, juga mendapat bantuan berupa:
a. Jumlah
biaya pembelian buku dan alat-alat penunjang kelancaran belajar;
b. Biaya
pembayaran uang kuliah, uang ujian, uang penelitian, serta uang penyelesaian tugas akhir;
c. Tunjangan
biaya hidup; dan
d. Uang
pindah bagi pegawai dan keluarganya, apabila pegawai yang bersangkutan
melaksanakan Tugas Belajar ditempat yang berbeda dengan tempat kerjanya;
Pegawai dengan status Tugas Belajar Luar Negeri yang
diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 9 PMK 18/2009, yaitu juga mendapat bantuan berupa :
a. Tunjangan hidup di luar
negeri;
b. Untuk program S2/S3 hanya
memperoleh tunjangan yang besarnya disamakan dengan tarif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
C. Persamaan & perbedaan Tugas Belajar/Izin Belajar merangkum dari
kedua aturan, menurut sepemahaman Dewi adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan penyelenggara perkuliahan atau jurusan atau program studi :
· Pegawai yang ingin Tugas Belajar dapat
memilih jurusan/bidang studi sesuai dengan tawaran seleksi yang tersedia, tawaran
dapat berasal dari Kementerian Keuangan atau berasal dari instansi pemerintah
lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta
Nasional/internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Intemasional. Contohnya
tawaran beasiswa PIK BKN dan beasiswa AAS.
· Pegawai yang ingin Izin Belajar hanya
dapat memilih jurusan/bidang studi sesuai dengan kebutuhan/persetujuan instansi,
dengan syarat kampus yang dipilih minimal akreditasi B, waktu perkuliahannya di
hari kerja alias bukan kelas sabtu-minggu, serta lokasi kampus harus berada
pada lokasi yang sama/tidak jauh dengan lokasi kantor. Perlu diketahui bahwa
pemberian persetujuan terkait pemilihan jurusan, antara tiap-tiap instansi Eselon
I di kementerian Keuangan aturannya berbeda-beda. Jadi sebelum memilih jurusan
ada baiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian kepegawaian di instansi
masing-masing. Contohnya untuk pegawai yang berada di kantor lokasi Pontianak,
hanya dapat memilih Universitas Tanjungpura atau Universitas Terbuka sebagai
kampus yang memenuhi kriteria dan berada pada lokasi yang sama/tidak jauh dari
kantor.
2. Kewajiban pegawai selama melaksanakan perkuliahan :
· Bagi
pegawai yang sedang Tugas Belajar, kewajibannya adalah tetap menjaga komunikasi
atau berkoordinasi dengan unit kerja dan membuat Laporan Perkembangan Studi,
yaitu surat pemberitahuan yang dibuat oleh PNS yang sedang melaksanakan Tugas
Belajar/mengikuti pendidikan di luar kedinasan mengenai perkembangan studi dan
nilai studi setiap akhir semester.
· Bagi
pegawai yang sedang Izin Belajar, selain memiliki kewajiban yang sama seperti
pegawai yang sedang Tugas Belajaryaitu membuat Laporan Perkembangan Studi,
kewajiban lainnya dan yang utama adalah tetap bekerja seperti biasa, karna
perkuliahan dilakukan di luar jam kerja.
3. Perubahan masa kerja atau ikatan dinas :
· Bagi pegawai yang memilih Tugas Belajar, setelah
menyelesaikan masa Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib segera
kembali bekerja pada unit semula, 1 (satu) bulan setelah kelulusan dan
dikenakan ikatan dinas bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa pendidikan
bagi lulusan Program DIII, DIV dan S1 dan bagi lulusan Program S2 dan S3
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali masa pendidikan.
· Sedangkan bagi pegawai yang mengikuti Izin
Belajar, maka Izin Belajar tidak merubah atau menambah masa kerja atau ikatan
dinasnya.
4. Perubahan pendapatan :
· Bagi pegawai Tugas Belajar, selama masa
perkuliahan pegawai tetap mendapatkan gaji ditambah dengan Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dan biaya atau ketentuan lain sebagaiman
diatur pada peraturan PMK 18/PMK.01/2009. Sebagai contoh, untuk besaran gaji
dan TKPKN pegawai BPPK saat ini dapat dicek di slip gaji pada bagian gaiji
pokok dan tunjangan tambahan.
· Sedangkan pegawai yang melaksanakan Izin
Belajar tetap menerima penghasilan dengan normal, karena pegawai bekerja
seperti biasa dan perkuliahanan dilakukan di luar jam kerja.
Jadi kesimpulannya:
a. Untuk Tugas Belajar, bebas
memilih jurusan pada tawaran yang tersedia selama memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan, tetapi penghasilan berubah/berkurang selama menjalani
perkuliahan dan masa ikatan dinas bertambah setelah menyelesaikan perkuliahan.
b. Untuk pegawai Izin Belajar,
pemilihan jurusan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan instansi dan perkuliahan
dilakukan di hari kerja, tetapi penghasilan dan masa ikatan dinas tidak
berubah.
Mungkin
ada yang bertanya-tanya, apakah boleh kita mengikuti seleksi Tugas Belajar saat
sedang Izin belajar ataupun sebaliknya? Jawabannya adalah tidak boleh. Jadi
berdasarkan aturan-aturan yang tertera di atas, pengalaman selama bekerja di
bidang kepegawaian dan hasil berdiskusi dengan yang rekan-rekan yang lebih
paham, apabila semisal seorang pegawai telah memperoleh surat melaksanakan Izin
Belajar dan berencana mengikuti seleksi Tugas Belajar, maka pegawai yang bersangkutan
harus mundur dari Izin Belajar yang sedang dijalaninya alias dicabut izin
melaksanakan Izin Belajarnya, terlepas dari telah lulus atau tidaknya seleksi
Tugas Belajar yang sedang diikuti pegawai yang bersangkutan. Apabila setelah
seleksi Tugas Belajar berakhir dan ternyata pegawai tersebut dinyatakan tidak
lulus, maka pegawai yang bersangkutan masih dapat mengajukan ulang izin
melaksanakan Izin Belajar atau Tugas Belajar untuk tahun berikutnya. Selain
itu, seperti tertulis dalam aturan di atas, seorang pegawai juga tidak boleh
mengikuti lebih dari satu seleksi Tugas Belajar atau program beasiswa di waktu
yang bersamaan. Misal terdapat seleksi Tugas Belajar untuk beasiwa AAS (Australia Award Scholarship) dan
beasiswa Chevening maka pegawai harus
memilih salah satu, yaitu antara hanya mengikuti seleksi AAS saja atau
mengikuti seleksi Chevening saja.
Nah, mungkin
pertanyaan selanjutnya yang juga terlintas
di benak teman-teman, adalah bagaimana perlakuan yang diterima pegawai bila
tidak dapat menyelesaikan program Tugas Belajarnya? Atau bagaimana proses
penyetaraan pendidikan atau gelar yang akan dijalani pegawai setelah
menyelesaikan proses perkuliahan Tugas Belajar atau Izin Belajarnya? (Tapi kok
berasa ini susunan pertanyaannya kurang pas ya, hehe) Untuk pertanyaan-pertanyaan
tersebut, mohon maaf Dewi belum bisa menjawab karena masih kurangnya pemahaman
akan hal tersebut dan juga cukup penasaran dengan jawabannya. Jadi jika ada
dari teman-teman yang memiliki pengalaman atau mengetahui jawaban atas
pertanyaan tersebut dan bersedia sharing
di kolom komentar, maka Dewi akan sangat mengapresiasinya. Demikian, sekian dan
terima kasih J
Komentar
Posting Komentar